Oleh: Nurtrianik, S.Pd.SD. (Duki no. 109)
SDN 02 Karangasem, Pekalongan
Persoalan nikah muda, atau lebih tepatnya pernikahan di usia dini, merupakan fenomena yang sepanjang tahun menjadi perbincangan di tanah air. Adanya kasus-kasus nikah usia dini (di bawah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan), menjadi pemberitaan yang meluas, bahkan dikupas di berbagai media termasuk televisi.
Nikah usia dini, sebenarnya sangat pantas dijadikan objek pembicaraan disebabkan perundang-undangan di negeri ini telah mengatur sedemikian rupa. Namun, fenomena yang terjadi di lapangan, di tengah masyarakat, masih saja terjadi dan terus terjadi.
Persoalan nikah usia dini, bukan hanya persoalan perundangan yang mengikat dan mengaturnya. Namun, lebih luas dari itu, berkaitan dengan unsur-unsur lain seperti agama, kesehatan, budaya, dan hal sejenis. Karena itu, banyak artikel bahkan penelitian yang membicarakan nikah usia dini sebagai objek.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Hal ini ditentang oleh Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin dan Koalisi Indonesia yang mempersoalkan batas usia perkawinan bagi wanita. Alasannya, perkawinan anak dengan kehamilan dini di bawah usia 18 tahun sangat berisiko tinggi. Ibu bayi masih pada masa pertumbuhan, sehingga terjadi perebutan gizi antara ibu dengan bayi. Bahkan, banyak risiko tinggi lainnya yang mengancam ibu dan bayi. Selain itu, dengan batasan usia minimal perkawinan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dianggapnya sebagai diskriminasi. Sehingga muncul Undang-undang terbaru yaitu perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Apa saja bahaya akibat pernikahan usia dini dipandang dari sudut kesehatan? Ada dua macam bahaya yaitu dilihat dari segi kesehatan fisik dan dari segi kesehatan mental.
Bahaya Dari Segi Kesehatan Fisik
Beberapa ahli mengungkapkan ada risiko besar bagi perempuan yang menikah pada usia dini.
Ahli pertama diungkapkan oleh Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, yang juga sebagai konsultan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dokter Julianto Witjaksono menerangkan bahwa banyak terjadi risiko penyakit dan kelainan terutama saat kehamilan pada usia muda, karena secara biologis perempuan usia di bawah 20 tahun belum siap, sehingga risikonya sangat tinggi bagi ibu dan bayi, bahkan risiko kematian ketika menjalankan fungsi reproduksi. Setelah memasuki usia 20 tahun secara medik (fisik, biologis, endokrinologi, serta psikologis dan emosional) perempuan baru memiliki kematangan menjalankan hak reproduksinya secara aman terutama dalam menghasilkan generasi bangsa Indonesia yang berkualitas.
Ahli kedua diungkapkan oleh dokter Kartono Mohamad yang merupakan mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa kehamilan dan kelahiran merupakan penyebab utama kematian remaja usia 15—19 tahun secara global. Bayi yang dilahirkan oleh ibu pada usia di bawah 20 tahun, memiliki risiko 50 persen lebih tinggi untuk meninggal saat kelahiran. Selain itu, bayi juga cenderung lahir memiliki berat badan lahir rendah dan risiko kesehatan lainnya yang berdampak panjang.
Berikut adalah masalah yang muncul akibat kehamilah di usia dini menurut berbagai sumber.
- Tekanan Darah Tinggi
Hamil di usia yang sangat muda memiliki risiko tinggi terhadap naiknya tekanan darah. Seseorang bisa saja menderita preeklamsia, yang ditandai dengan tekanan darah tinggi, adanya protein dalam urin, dan tanda kerusakan organ lainnya. Jika penyakit ini menyerangnya maka harus dilakukan pengobatan untuk mengontrol tekanan darah dan mencegah komplikasi, tetapi secara bersamaan hal ini juga dapat mengganggu bayi dalam pertumbuhannya. - Anemia
Hamil di usia dini juga dapat menimbulkan penyakit anemia. Anemia ini disebabkan karena kurangnya zat besi yang dikonsumsi oleh ibu hamil. Oleh sebab itu, untuk mencegah penyakit anemia ini ibu hamil dianjurkan untuk rutin mengonsumsi tablet tambah darah minimal 90 tablet selama kehamilannya. Anemia saat hamil dapat meningkatkan risiko bayi lahir prematur dan kesulitan saat melahirkan. Anemia yang sangat parah juga dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan bayi dalam kandungan. - Bayi Lahir Prematur dan BBLR (Berat Badan Lahir Rendah)
Kejadian bayi lahir prematur meningkat pada kehamilan di usia dini. Bayi prematur pada umumnya mempunyai berat badan lahir rendah (BBLR). Bayi berat badan lahir rendah (BBLR) adalah bayi dengan berat badan kurang dari 2500 gram tanpa memandang usia gestasi. Berat lahir adalah berat yang ditimbang dalam 1 jam setelah lahir. Usia ibu kurang dari 20 tahun inilah yang mempunyai peluang 1,27 kali untuk melahirkan bayi dengan BBLR dibandingkan dengan usia ibu 20—35 tahun. - Ibu Meninggal Saat Melahirkan
Menurut National Health Service, perempuan yang hamil di bawah usia 18 tahun berisiko mengalami kematian saat persalinan. Pasalnya, di usia belia ini tubuh mereka belum matang dan siap secara fisik untuk melahirkan. Selain itu, panggul mereka yang sempit karena belum berkembang sempurna juga dapat menjadi penyebab bayi meninggal saat dilahirkan.
Bahaya Dari Segi Kesehatan Mental
Kasus pernikahan usia yang relatif muda cenderung menimbulkan terganggunya kesehatan psikis atau mental perempuan. Salah satu contoh ancamannya adalah perempuan muda rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mereka tidak memiliki solusi bagaimana caranya terhindar dari permasalahan tersebut. Hal ini dikarenakan belum siapnya mental dari pasangan tersebut dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul. Pada akhirnya menimbulkan angka perceraian menjadi semakin tinggi.
Selain istri, anak yang lahir dalam pernikahan usia dini juga rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Ditemukan fakta, bahwa anak-anak yang menjadi saksi mata kasus kekerasan di rumahnya akan tumbuh besar dengan mengalami kesulitan belajar dan memiliki keterampilan sosial yang terbatas. Mereka juga sering menunjukkan perilaku nakal atau beresiko menderita depresi, atau gangguan kecemasan berat.
Bagaiamana cara mencegah bahaya pernikahan di usia dini?
Untuk mencegah bahaya kesehatan akibat pernikahan usia dini adalah pendidikan. Pendidikan hal yang paling berperan penting karena dapat memperluas wawasan anak dan remaja serta membantu meyakinkan mereka bahwa menikah haruslah dilakukan di saat dan usia yang tepat. Pendidikan juga semata-mata bukan hanya untuk pintar dalam mata pelajaran saja, tetapi pendidikan dapat menambah wawasan anak untuk bisa terampil dalam hidup, mengembangkan karier dan cita-cita. Dan hal penting lainnya pendidikan dapat memberi informasi mengenai tubuh dan sistem reproduksi diri sendiri ketika nanti saatnya menikah.
Daftar Pustaka
- Undang-undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-undang 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Kusmiran, E. 2014. Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita. Jakarta: Salemba Medika.
- https://hellosehat.com/mental/hubungan-harmonis/bahaya-kesehatan-akibat-pernikahan-dini/#gref. Diakses tanggal 12 Februari 2021.
- https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt542a69f1b601b/tiga-ahli-benarkan-resiko-nikah-dini/. Diakses tanggal 13 Februari 2021.